Arti Anak dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Anak | Pengertian Anak | Definisi Anak | Kata Anak | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Anak ?

Anak adalah Setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.       

DAFTAR ISI

Baca Juga:  Arti Penyiksaan dalam Kamus Istilah Hukum