Arti Ancaman dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Ancaman | Pengertian Ancaman | Definisi Ancaman | Kata Ancaman | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Ancaman ?

Ancaman adalah Segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.     

Baca Juga:  Arti Kepabeanan dalam Kamus Istilah Hukum Lengkap – Kamus Wislah