Arti Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Aparat Pengawas Internal Pemerintah | Pengertian Aparat Pengawas Internal Pemerintah | Definisi Aparat Pengawas Internal Pemerintah | Kata Aparat Pengawas Internal Pemerintah | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Aparat Pengawas Internal Pemerintah ?

Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah Inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Selain pengertian dari kata Aparat Pengawas Internal Pemerintah , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Giro
  • Gizi
  • Grasi
  • Grosse Akta
  • Gudang
  • Gugatan Perwakilan
  • Guru
  • Guru Besar atau profesor (professor)
  • Data
  • Data Geospasial (DG)
  • Data Industri
  • Data Kawasan Industri
  • Data Kependudukan
  • Data Pribadi
  • Bela Negara
  • Belanja Daerah
  • Bencana
  • Bencana Alam
  • Bencana Nonalam
  • Bencana Pesisir
  • Bencana Sosial
  • Bangunan Cagar Budaya
  • Bangunan Cagar Budaya
  • Bank
  • Bank Indonesia
  • Bank Konvensional

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.
Baca Juga:  Arti Advokat dalam Kamus Istilah Hukum