Apa Arti Arbitrase | Pengertian Arbitrase | Definisi Arbitrase | Kata Arbitrase | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Arbitrase ?
Arbitrase adalah Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Selain pengertian dari kata Arbitrase , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Dewan Masyayikh
- Dewan Pendidikan
- Dewan Pengawas
- Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
- Daya Tampung Lingkungan Hidup
- Daya Tarik Wisata
- Debitor
- Debitor Pailit
- Gaji
- Gabungan Kelompok Tani
- Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
- Ganti Kerugian
- Ganti Rugi
- Ganti Rugi Hak Atas Tanah
- Gas Bumi
- Gawat Darurat
- Ekoregion
- Ekosistem
- Eksploitasi
- Eksploitasi Seksual
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.
DAFTAR ISI