Arti Arbitrase dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Arbitrase | Pengertian Arbitrase | Definisi Arbitrase | Kata Arbitrase | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Arbitrase ?

Arbitrase adalah Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.  

Selain pengertian dari kata Arbitrase , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Dewan Masyayikh
  • Dewan Pendidikan
  • Dewan Pengawas
  • Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
  • Daya Tampung Lingkungan Hidup
  • Daya Tarik Wisata
  • Debitor
  • Debitor Pailit
  • Gaji
  • Gabungan Kelompok Tani
  • Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
  • Ganti Kerugian
  • Ganti Rugi
  • Ganti Rugi Hak Atas Tanah
  • Gas Bumi
  • Gawat Darurat
  • Ekoregion
  • Ekosistem
  • Eksploitasi
  • Eksploitasi Seksual

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.
Baca Juga:  Arti Advokat dalam Kamus Istilah Hukum