Arti Bangunan Gedung dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Bangunan Gedung | Pengertian Bangunan Gedung | Definisi Bangunan Gedung | Kata Bangunan Gedung | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Bangunan Gedung ?

Bangunan Gedung adalah Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.  

Baca Juga:  Arti Ancaman Kekerasan dalam Kamus Istilah Hukum