Apa Arti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Kamus Istilah Ekonomi Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
DAFTAR ISI