Apa Arti Pajak Langsung | Pengertian Pajak Langsung | Definisi Pajak Langsung | Kata Pajak Langsung | Kamus Istilah Ekonomi Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Pajak Langsung ?
Pajak Langsung adalah pungutan pajak yang menjadi beban wajib pajak, dan tidak bisa dibebankan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Jika dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan dilakukan secara berkala. Hal tersebut dapat dilakukan selama wajib pajak dapat memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku.
DAFTAR ISI