Arti Penuntutan dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Penuntutan | Pengertian Penuntutan | Definisi Penuntutan | Kata Penuntutan | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Penuntutan ?

Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Baca Juga:  Arti Anak Asuh dalam Kamus Istilah Hukum