Apa Arti Putusan Pengadilan | Pengertian Putusan Pengadilan | Definisi Putusan Pengadilan | Kata Putusan Pengadilan | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Putusan Pengadilan ?
Putusan Pengadilan adalah Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
DAFTAR ISI