Arti Aanmaning dalam Kamus Istilah Ilmiah Hukum

Apa Arti Aanmaning  | Arti Kata Aanmaning  | Arti Istilah Aanmaning  Adalah | Kamus Istilah Ilmiah Hukum | KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) |

Arti Kata Aanmaning

Jawaban dari pertanyaan “apa arti kata Aanmaning  ? ”

“Aanmaning Merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri berupa “Teguran” kepada tergugat agar tergugat menjalankan isi putusan pengadilan dalam tempo yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Mengenai tenggang waktu peringatan, Pasal 196 HIR menentukan batas maksimum yaitu delapan hari sejak tergugat dipanggil untuk menghadap peringatan adalah: 1) Dalam batas waktu yang diberikan diharapkan debi tur dapat menjalankan putusan secara sukarela. 2) Bila tidak terlaksana, maka sejak itu putusan sudah dapat dieksekusi dengan paksa. Isi teguran harus sesuai dengan seluruh bunyi amar putusan yang bersi fat penghukuman.

Peneguran tidak perlu dilakukan dalam sidang terbuka, karena tidak merupakan pemeriksaan terhadap sengketa lagi dan persoal annya tinggal mengenai pelaksanaan putusan tentang sengketa itu. Setiap teguran dilakukan dengan membuat berita acara, maksudnya agar meme nuhi syarat yuridis (sebagai alat bukti bahwa peneguran telah dilakukan). Berapa orang dan siapa-siapa yang akan ditegur dapat diketahui dari surat permohonan yang dalam amar putusan juga dikutip atau dikurangi, akan tetapi tidak selalu semua yang dihukum sama orangnya dengan pihak pihak dalam permohonan. Tereksekusilah sebagai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan putusan dan ia pula yang memikul tanggung jawab terhadap orang lain yang ada hubungan dengannya sebagai pihak. Pemanggilan harus memenuhi syarat syah yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu minimal tiga hari ker ja, dan disampaikan kepada yang berhak atau kepala desa/lurah setempat bila yang bersangkutan tidak ada. Pemanggilan yang tidak berhasil dapat diulangi sampai dua kali atau langsung dilanjutkan proses eksekusinya. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perda ta agar supaya delapan hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.  ”

Tentang Kamus Istilah Ilmiah Hukum

Kamus Istilah Ilmiah Hukum adalah kamus online yang mengintegrasikan seluruh kosa kata yang tersecar di dunia maya, baik terhubung secara langsung ataupun tidak dengan dunia Hukum.

Kamus Istilah Ilmiah Hukum adalahbagian dari kamus istilah ilmiah populer yang dipublikasikan oleh KAMUS.WISLAH.COM.

Kamus Istilah Ilmiah Populer memiki beberapa kamus istilah ilmiah lainnya, antara lain :

Kamus PendidikanKamus FilsafatKamus Kimia
Kamus HukumKamus FisikaKamus Keperawatan
Kamus PsikologiKamus FikihKamus Linguistuk
Kamus KesehatanKamus ForexKamus Matematika
Kamus AkuntansiKamus GiziKamus Manajemen
Kamus AntropologiKamus GeografiKamus Musik
Kamus ArkeologiKamus GeologiKamus Migas
Kamus ArsitekturKamus IslamKamus Olah Raga
Kamus BiologiKamus KomputerKamus Pertanian
Kamus BudayaKamus KebidananKamus Politik
Kamus EkonomiKamus KedokteranKamus Peternakan
Kamus SosiologiKamus SahamKamus Teknik
Kamus StatistikKamus SosialKamus Teknologi
Baca Juga:  Arti Aanvullend Recht dalam Kamus Istilah Ilmiah Hukum