Arti Ekspor Pangan dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Ekspor Pangan | Pengertian Ekspor Pangan | Definisi Ekspor Pangan | Kata Ekspor Pangan | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Ekspor Pangan ?

Ekspor Pangan adalah Kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.         

Baca Juga:  Arti Kepailitan dalam Kamus Istilah Hukum