Arti Eksportir dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Eksportir | Pengertian Eksportir | Definisi Eksportir | Kata Eksportir | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Eksportir ?

Eksportir adalah Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.       

Selain pengertian dari kata Eksportir , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Buku Daftar Umum
  • Bumi
  • Burung Walet
  • Bela Negara
  • Belanja Daerah
  • Bencana
  • Bencana Alam
  • Bencana Nonalam
  • Bencana Pesisir
  • Bencana Sosial
  • Benih Tanaman
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Berhenti
  • Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman
  • Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA
  • Badan Hukum
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Klasifikasi
  • Badan Pelaksana
  • Cagar Budaya
  • Cagar Budaya Nasional
  • Cakupan Wilayah
  • Calon Bupati dan Calon Walikota
  • Calon Pekerja Migran Indonesia
  • Cekungan Air Tanah

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.
Baca Juga:  Arti Notaris dalam Kamus Istilah Hukum